Breaking News

Tutorial

Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Menurut Dwi, format NPWP dalam administrasi perpajakan merupakan NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

Kolase/SRIPOKU.COM
KTP dan NPWP 

SRIPOKU.COM -- Tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berimbas pada tarif pajak yang lebih tinggi pada wajib pajak.

Hal ini sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada SIstem Administrasi Perpajakan.

Hal ini juga diterangkan oleh Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Menurut Dwi, format NPWP dalam administrasi perpajakan merupakan NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sambungnya.

===

Aturan integrasi NIK dengan NPWP

Sebelum Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 dirilis, DJP telah meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Merujuk Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai 30 Juni 2024.

Khusus format NPWP 15 digit yang masih dijalankan terhitung masa pajak Januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk,wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk:

  • Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur
  • Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak
  • Pelaporan SPT
  • Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestic).

Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 menyebutkan, wajib pajak tidak dikenakan tarif pajak lebih tinggi apabila sudah memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan tarif pajak 20 persen lebih tinggi.

===

Cara padankan NIK dengan NPWP

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hal ini bisa dilakukan secara online.

Berikut cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Cara login akun pajak menggunakan NIK:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id
  2. Tekan login
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  5. Jika sudah, klik login
  6. Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id
  2. Tekan login
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  5. Buka menu profil
  6. Masukkan NIK sesuai KTP
  7. Cek validitas NIK
  8. Klik ubah profil
  9. Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  10. Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved