Besaran Gaji Anggota DPR dan DPD RI, Ini Rincian Hingga Tunjangannya

Berikut jumlah gaji anggota DPR RI ataupun DPD RI ini rinciannya lengkap dengan tunjangannya

Editor: adi kurniawan
Handout
FOTO ILUSTRASI -- Besaran Gaji Anggota DPR dan DPD RI, Ini Rincian Hingga Tunjangannya 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini jumlah gaji anggota DPR RI ataupun DPD RI lengkap dengan tunjangannya.

Berdasarkan merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, bahwa gaji pokok dan tunjangan anggota DPR sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sebab, menyangkut gaji anggota DPD RI juga diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

Baca juga: Daftar Sementara 4 DPD RI Dapil Sumsel Suara Tertinggi, Anak Herman Deru Ratu Tenny Leriva Teratas

Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Itu artinya besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini.

Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved