Breaking News

Berita Selebriti

Pernah jadi Suami-Istri, Kartu AS Tamara Tyasmara Dipegang Angger Dimas, Sifat Asli Ibu Dante Dikuak

Terlebih ketika anaknya meninggal dunia diduga di tangan Yudha Arfandi yang merupakan kekasihnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Pernah jadi Suami-Istri, Kartu AS Tamara Tyasmara Dipegang Angger Dimas 

Hingga polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat kekasih Tamara Tyasmara.

Pemberlakuan pasal pembunuhan berencana tersebut, diantaranya karena Yudha Arfandi dinilai menyadari aksinya menenggelamkan anak Tamara Tyasmara.

Disamping itu aksi Yudha Arfandi saat mau menenggelamkan putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas terlihat menengok ke kanan dan ke kiri.

Seolah untuk memastikan situasi di lingkungan TKP sebelum melakukan perbuatan menenggelamkan anak Tamara Tyasmara tidak dilihat orang.

Oleh karena itu Yudha Arfandi diduga telah merencanakan perbuatannya itu untuk membunuh anak Tamara Tyasmara dengan modus tenggelam saat berenang.

Kini kekasih Tamara Tyasmara terancam hukuman mati atas kasus kematian Dante (6).

Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.

Diduga Yudha Arfandi telah merencanakan pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap terkait pasal yang dikenakan untuk Yudha Arfandi.

Kekasih Tamara Tyasmara tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yudha Arfandi merupakan tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved