Seleksi CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024, Ini Bocoran Jadwal Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, Dibuka Sampai 3 Periode

Seleksi CPNS 2024 merupakan rekrutmen yang banyak dinanti oleh para lulusan fresh graduated, maupun lulusan SMA/SMK sesuai dengan bidang masing-masing

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Seleksi CPNS 2024, Ini Bocoran Jadwal Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 

SRIPOKU.COM - Berikut ini jadwal pembukaan seleksi CPNS 2024 yang rencananya akan dilakukan sebagai tiga kali dalam satu tahun.

Seleksi CPNS 2024 merupakan rekrutmen yang banyak dinanti oleh para lulusan fresh graduated, maupun lulusan SMA/SMK sesuai dengan bidang masing-masing.

Banyak sekali formasi yang ada di seleksi CPNS 2024, oleh sebab itu Anda harus mengetahui jadwalnya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto telah memberikan bocoran jadwal pembukaan seleksi CPNS 2024.

Nantinya, seleksi CPNS 2024 akan dilakukan sebanyak 3 periode kata Plt Kepala BKN dilansir dari laman resmi BKN.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Haryomo Dwi Putranto dikutip dari laman bkn.go.id pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut ini adalah jadwal CPNS 2024 sebagaimana diumumkan BKN di laman resminya:

- Periode I : Maret 2024;

- Periode II: Juni 2024;

- Periode III: Agustus.

Banyaknya periode untuk tes seleksi CPNS 2024 ini menjadi peluang bagi Anda yang ingin menjadi abdi negara.

Persiapkan diri Anda dengan matang, sehingga mampu menghadapi seleksi CPNS 2024 dengan baik.

Baca juga: Panduan Cek Formasi CPNS 2024, Lengkap Kisi-kisi Soal, Link Pendaftaran Hingga Cara Buat Akun SSCASN

Syarat daftar seleksi CPNS 2024

Bagi calon yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS lewat link pendaftaran CPNS 2024 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, berikut adalah persyaratan dan langkahnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2024.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor NPWP (jika ada)
  4. Nomor Telepon dan Email Aktif
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved