Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar Agar Surat Suara Sah, Pemilih Harus Perhatikan 5 Hal Ini

Para pemilih wajib memperhatikan tata cata yang benar saat mencoblos agar surat suara dicoblos menjadi sah.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Simulasi pemilihan umum yang digelar KPU beberapa waktu lalu. 

Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak. Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

5. Mencoblos

Selanjutnya, pemilih membawa surat suara yang sudah diterima dan mencoblos dengan tata cara berikut:

menuju bilik suara;
membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;
memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;
Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;
Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya;
pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara;
dan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved