Pemilu 2024

Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Perhatikan 5 Langkah Ini Agar Surat Suara Sah

Hari pemungutan suara digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas.com
Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Perhatikan 5 Langkah Ini Agar Surat Suara Sah 

Selanjutnya, pemilih membawa surat suara yang sudah diterima dan mencoblos dengan tata cara berikut:

  • menuju bilik suara;
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;
  • memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;
  3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;
  4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  5. dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  • diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
  • apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya;
  • pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara;
  • dan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved