Wanita Tewas Diduga Overdosis
'Sikok Bagi Duo' Pengakuan Pria Pirang Bersama Cinderella yang Tewas Diduga Overdosis di Banyuasin
"Sikok bagi duo (satu pil di belah dua, RED) dan mereka tidak mengaku berapa banyak yang dikonsumsi.
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - KB dan J dua pria bersama Riska alias Cinderalla wanita muda yang tewas diduga overdosis di acara orgen tunggal beberapa waktu lalu di Banyuasin.
KB dan J mengaku bersama Cinderella mendatangi acara orgen tunggal sengaja karena untuk mencari tempat dugem.
Namun KB dan J mengaku memperoleh ekstasi dari korban.
Berdasarkan pengakuan KB dan J tidak banyak narkoba jenis pil ekstasi dikonsumsi di hari itu.
"Dari pengakuan KB, bila mereka hanya mengkonsumsi setengah," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim, Selasa (13/2/2024).
"Sikok bagi duo (satu pil di belah dua, RED) dan mereka tidak mengaku berapa banyak yang dikonsumsi. KB selalu mengatakan sikok bagi duo. Tidak banyak yang dikonsumsi," katanya.
KB dan J, selalu mengaku bila mereka sama sekali tidak tahu asal barang yang mereka konsumsi. Karena, saat di lokasi kejadian, KB mengaku hanya diberikan korban Riska alias Cinderella separuh pil ekstasi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Pirang Bersama Cinderella Wanita Tewas Diduga Overdosis Jadi Tersangka
Keduanya tetap kekeh, mendapatkan barang tersebut dari korban Riska alias Cinderella dan tidak mengetahui memperoleh barang tersebut dari mana.
"Selalu ngomongnya dapat dari korban, dan pakainya setengah korban dan setengah KB," pungkas Yogie.
Jadi Tersangka
Penyidik dari Satres Narkoba Polres Banyuasin, akhirnya menetapkan KB dan J menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Riska alias Cinderella diduga karena overdosis.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan KB dan J ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika," katanya, Selasa (13/2/2024).
Karena, setelah dilakukan tes urine, hasil yang diperoleh positif. Keduanya tetap akan dilakukan penahanan di Polres Banyuasin, setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.