Pileg 2024

Ribuan Warga Talang Kelapa Banyuasin Nyoblos di Palembang

Terdapat ribuan warga yang tinggal di wilayah Banyuasin tapi memilih di dapil Palembang.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Foto Yokin Darma Pratama
Kantor Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/12/2022). 

SRIPOKU. COM, BANYUASIN - Terdapat ribuan warga yang tinggal di wilayah Banyuasin tapi memilih di dapil Palembang.

Seperti di Komplek Citra Grand City, ada sebagian yang masuk wilayah Kabupaten Banyuasin tepatnya di Kecamatan Talang Kelapa.

Berdasarkan, keputusan Mendagri dan Mahkamah Agung RI, Tegal Binangun dan beberapa bagian di Komplek Citra Grand City merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan ke wilayahan yang telah ditetapkan, PPK Talang Kelapa melakukan pengecekan untuk mata pilih yang ada di sana.

Meski secara wilayah masuk Kabupaten Banyuasin, tetapi ada warganya masih memegang KTP Palembang, sehingga mereka akan memilih di Palembang.

"Di Komplek Citra Grand City yang wilayahnya ada masuk Banyuasin, tepatnya Talang Kelapa, setidaknya ada 1.000 mata pilih. Kami sudah melakukan pengecekan, mereka masih memiliki KTP Palembang, sehingga mereka memilih di Palembang," kata Ketua PPK Talang Kelapa Heri Julianto, Senin (12/2/2024).

Sehingga, lanjut Heri pihaknya menyarankan untuk memilih di wilayah Palembang tepatnya di TPS yang telah ditetapkan KPU Kota Palembang dan PPK setempat.

Karena, KPU Kota Palembang berdasarkan kesempatan yang telah dilakukan tidak boleh mendirikan TPS di wilayah Kabupaten Banyuasin.

KPU Kota Palembang dan PPK, hanya bisa mendirikam TPS di perbatasan Kota Palembang dengan Banyuasin, tetapi tetap masuk di wilayah Kota Palembang.

"Jadi, 1.000 mata pilih ini memilih di Palembang dan tinggal mereka mendatangi di mana lokasi TPS tempat mereka memilih di Palembang," pungkasnya.

Sedangkan, Camat Talang Kelapa Salinan menuturkan memang sebelumnya warga yang ada di Komplek Citra Grand City disarankan untuk pindah kependudukan karena wilayah rumah mereka masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Beberapa kali sudah di informasikan, bisa langsung datang ke pelayanam satu atap di CGC. Tetapi, warga ini masih menunggu putusan MA terkait gugatan forum RT RW terkait tapal batas. Makanya, mereka belum mengubah data kependudukan," kata Salinan.

Setelah keluar putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan, Tegal Binangun dan Citra Grand City masih tetap wilayah Kabupaten Banyuasin, pemindahan data kependudukan tidak bisa langsung dilakukan karena waktu pemilihan sudah sangat dekat.

"Untuk jumlah pasti berapa banyak mata pilih, yang lebih tahu adalah PPK. Tetapi, kami dari kecamatan sudah mensosialisasikan terkait permindahan data. Untuk sekarang, waktu sudah dekat jadi tidak bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved