Pemilu 2024

Perbedaan 5 Surat Suara dan Gambaran Isinya di Pemilu 2024, Agar Tak Bingung Waktu Nyoblos

Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna berbeda-beda sesuai peruntukan.

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS.COM
Perbedaan 5 surat suara dan gambaran isinya di Pemilu 2024, agar tak bingung waktu nyoblos 

SRIPOKU.COM -- Pemilu serentak tinggal menghitung jam lagi, masyarakat Indonesia akan menentukan nasib pemimpin di 5 tahun kedepan.

Agar tidak bingung saat mencoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 secara serentak, simak 5 surat suara dan gambaran isinya disela-sela berita ini.

Melansir situs resmi Indonesia Baik, pada pelaksanaan nanti pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus.

Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna berbeda-beda sesuai peruntukan.

Seperti, Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Oleh sebab itu pada hari pemungutan suara, salah satu yang paling penting adalah memahami lima warna kertas surat suara sesuai peruntukannya.

Jangan sampai salah coblos kertas surat suara karena ketidakpahaman warna dan fungsinya.

Baca juga: Panduan Memilih dan Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Pada Surat Suara Presiden, DPR RI,DPRD, DPD

Surat suara Pemilu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Agar tidak salah menggunakan kertas surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.

Berikut lima kertas surat suara Pemilu 2024.

1. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon.

Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih.

Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.

Pilih sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon pada saat kampanye sebelumnya.

2. Surat Suara Pemilu Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Surat Suara Pemilu Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.

4. Surat Suara Pemilu Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. Surat Suara Pemilu Hijau

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.

Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved