Mahasiswa Unsri Tewas Dibegal

Begal Pembunuh Anak TNI di Indralaya Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Peran dua begal saat menghabisi mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira. Herli Diansyah ternyata pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Polda Sumsel merilisi kasus pembegalan yang dilakukan oleh Herli Diansyah dan Nopriandi yang menghabisi nyawa Nazwa Keyla Safira mahasiswi Unsri, Kamis (8/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Keluarga Korban Begal Mahasiswi Unsri Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Begini Kata Pakar Hukum

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024)
Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024) (SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana)

Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Korban Anak TNI

Peran dua begal saat menghabisi mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira. Herli Diansyah ternyata pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Korban merupakan anak seorang anggota TNI di Lahat tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di punggungnya.

Dara asal Lahat tersebut, dibegal oleh dua pelaku saat tengah nongkrong bersama teman prianya bernama Aldo di Tanjung Senai.

Baca juga: Peran 2 Begal Pembunuh Anak TNI Mahasiswi Unsri, Pisau yang Dipakai Tusuk Korban Belum Ditemukan

Namun saat tengah nongkrong itu, mereka didatangi oleh kedua pelaku yakni Herli Diansyah dan Nopriandi.

Nopriandi langsung menodongkan senpi ke arah korban, kemudian hendak merampas motor korban.

Namun kedua korban sempat mempertahankan sepeda motor mereka.

Tapi pelaku lainnya yakni Herli langsung menusuk Nazwa.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, Herli membuang pisau setelah menusuk korban.

"Pisaunya masih dalam pencarian kami," ujar Ilham saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (8/2/2024).

Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil ditemukan yakni senjata api rakitan dan sarung pisau.

Foto semasa hidup Nazwa Keyza Safira korban tewas dibegal di Indralaya.
Foto semasa hidup Nazwa Keyza Safira korban tewas dibegal di Indralaya. (Handout)

Ilham juga menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis kepemilikan senjata api dan narkoba. Keduanya saling kenal saat menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.

"Mereka saling kenal di lapas Muara Enim. Yang Herli residivis tiga kali dan tersangka Nopriandi residivis dua kali kasus senjata api," katanya.

Kedua senjata tersebut adalah milik Nopriandi yang berperan sebagai orang yang merebut motor korban dan menodongkan senpi ke arah kedua korban. Dia juga yang memukul korban Aldo.

"Senpi dan pisau milik saya. Senpi itu dibeli seharga Rp 300 ribu dan selalu saya bawa kemana-mana," kata Nopriandi.

Lanjut dia, setelah tersangka Herli menusuk korban Nazwa yang juga melakukan perlawanan pisau tersebut di buang di sekitar lokasi.

"Pisaunya saya buang di Tanjung Senai itulah pak," katanya.

Sepanjang rilis yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel kedua pelaku hanya bisa menundukkan kepala saja.

Saat menuju gedung Presisi Polda Sumsel, keduanya dibawa petugas dari ruang tahanan menuju gedung dengan mobil Avanza warna abu-abu gelap.

Aksi Sudah Direncanakan

Aksi begal yang dilakukan dua pelaku ini ternyata sudah direncanakan.

Keduanya sudah sepakat untuk melakukan begal setelah keluar dari penjara.

"Mereka sudah berencana melakukan begal begitu keluar dari tahanan," kata Nopriandi.

Namun ia mengaku hanya spontan saat melintas di Tanjung Senai dan kebetulan bertemu kedua korban.

Ditangkap di Rumah

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

"Mereka ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved