Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel Waspadai Kampanye di Luar Jadwal Hingga Politik Uang Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Sudarwan
Dok
Bawaslu Sumsel Waspadai Kampanye di Luar Jadwal Hingga Politik Uang menjelang masa tenang pemilu 2024 

"Kalau dilakukan TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis) pasti ada sanksi bagi caleg. Makanya kita tetap menghimbau di langkah awal Bawaslu melalui kordiv pencegahan agar tidak melakukan hal-hal seperti itu yang telah diatur dalam aturan boleh atau tidak," jelasnya.

Enam ribu kader posyandu Sumsel siap dukung dan menangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Enam ribu kader posyandu Sumsel siap dukung dan menangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Handout)

"Kalau di jajaran bawah pastinya pengawas kelurahan dan desa memberikan himbauan kepada jajaran tingkat desa dan seluruhnya serta di TPS kami akan memberikan himbauan ke KPPS," tandasnya.

Dilanjutkan Massuryati, dia tak menampik politik uang sering terjadi tapi selama ini susah pembuktian dan pihaknya lebih mengedepankan pencegahan terlebih dahulu.

"Politik uang memang susah pembuktian, hal kedua pasal yang disangkakan untuk sanksinya kadang-kadang tidak ada dalam undang- undang baik di PKPU atau undang- undang nomor 7," bebernya.

Ia pun menghimbau ke masyarakat jangan sampai pilihan suaranya karena money politics tapi hati nurani dalam menentukan calon pemimpinnya ke depan.

"Kepada peserta kami menghimbau untuk taat pada aturan. Artinya di hari tenang itu tidak ada kegiatan kampanye. Apabila ada kampanye artinya kampanye di luar jadwal sanksinya jelas pidana," ujar Massuryati.

"Bagi masyarakat pemilih jangan mau diiming-imingi, intimidasi, gunakanlah hak pilihan sesuai hati nurani. Termasuk bagi penyelanggara kami mengingatkan kepada rekan-rekan KPU dan jajaran untuk taat pada aturan pada hari distribusi, pemungutan dan penghitungan suara, jangan ada yang melanggar norma-norma," ujarnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved