Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel Waspadai Kampanye di Luar Jadwal Hingga Politik Uang Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Sudarwan
Dok
Bawaslu Sumsel Waspadai Kampanye di Luar Jadwal Hingga Politik Uang menjelang masa tenang pemilu 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mewaspadai kampanye di luar jadwal hingga politik uang.

Bawaslu Sumsel mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye hingga masa pencoblosan 14 Februari 2024.

"Pastinya di masa tenang tinggal beberapa hari lagi dalam tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas," kata anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Massuryati, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Herman Deru Ungkap Alasan Selalu Absen Kampanye Anies Baswedan di Sumsel, Hostnya PKS Bukan NasDem

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye di luar jadwal serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

"Jadi untuk masa tenang, kami akan menghimbau dilarang melaksanakan kampanye karena sanksi pidana kampanye di luar jadwal," ucapnya.

Anies Baswedan kampanye di BKB Palembang Herman Deru hingga anak, mantu dan adiknya yang maju sebagai caleg dari Nasdem tak hadir
Anies Baswedan kampanye di BKB Palembang Herman Deru hingga anak, mantu dan adiknya yang maju sebagai caleg dari Nasdem tak hadir (Arief Basuki)

Kemudian untuk persiapan distribusi logistik, pihaknya berharap tepat guna, tepat sasaran, jumlah dan kualitas, jangan sampai pada hari pemungutan suara, logistik belum sampai ke TPS.

"Kami juga akan menghimbau proses pemungutan suara dan perhitungan suara, bahwa pemungutan sesuai proses, PKPU nomor 25, pedoman teknis 66 yang dilakukan KPU," tambahnya.

"Jadi apabila terjadi di luar hal-hal pada aturan, pasti ada sanksi dan saat perhitungan juga kita menghimbau. Jadi ada beberapa himbauan yang akan kita keluarkan besok dan sekarang masih rapat zoom nasional," paparnya.

Ditambahkan Massuryati, indikasi money politics tetap diwaspadai terlebih di masa tenang, mengingat selama ini rawan terjadi setiap pesta demokrasi.

"Untuk pencegahan, kami akan melakukan patroli langkah yang dilakukan divisi pencegahan, seluruh kabupaten kota, panwascam hingga pengawas tingkat kelurahan dan desa untuk melakukan patroli dimasa tenang, yang ada indikasi pembagian sembako ataupun uang," ujarnya.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pemenangan Prabowo-Gibran di Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengajak masyarakat Ogan Ilir memenangkan duet pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Jumat (29/12/2023)
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pemenangan Prabowo-Gibran di Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengajak masyarakat Ogan Ilir memenangkan duet pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Jumat (29/12/2023) (SRIPOKU.COM / Agung)

Dijelaskan Massuryati, untuk modus-modusnya selama ini yang sudah terjadi sifatnya bukan kampanye.

Mereka mengumpulkan di satu titik dan yang melaksanakan bukan tim kampanye dan hal ini sudah teridentifikasi telah dilakukan beberapa waktu lalu di daerah yang saat ini sedang ditelusuri Bawaslu Sumsel.

"Kita mengingatkan untuk seluruh kepala desa dan Lurah, kami tetap menghimbau mulai dari camat hingga balai desa dan kelurahan, dengan wilayah panwascam masing-masing akan kami sampaikan imbauan di masa tenang, apa yang boleh dilakukan dan tidak," katanya.

Mengenai jika money politics dilakukan peserta pemilu di masa tenang ini, Massuryati memastikan akan ada sanksi hingga sanksi pidana pemilu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved