Pemilu 2024

Jadwal Pembayaran Gaji KPPS, Berikut Besaran Nominal Gaji Ketua dan Anggota

KPU Banyuasin angkat bicara terkait sedang heboh mengenai besaran gaji KPPS dan kapan dibayarkan.

Tayang:
Penulis: Ardiansyah | Editor: Odi Aria
IST
Viral sejumlah petugas KPPS memamerkan amplop berisi uang transport. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - KPU Banyuasin angkat bicara terkait sedang heboh mengenai besaran gaji KPPS dan kapan dibayarkan.

Baca juga: KPU OKU Sebut Simulasi Sirekap Batal Digelar Sebelum Ketua KPPS Meninggal, Ungkap Tensi Darah Ferry

ngkat bicara terkait sedang heboh mengenai besaran gaji KPPS dan kapan dibayarkan.

Sekretaris KPU Banyuasin, Safran mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menjelaskan kepada seluruh KPPS yang ada di Kabupaten terkait tugas pokok dari KPPS dalam melaksanakan tugas dan juga lama menjalankan tugas.

"Jadi para KPPS ini dilantik tanggal 25 Desember 2023 lalu. Sejak dilantik, mereka sudah mulai bekerja, terutama mengikuti bimtek agar paham tugas dari KPPS.

Baca juga: Penyebab Ketua KPPS di Kabupaten OKU Meninggal Dunia Setelah Simulasi Sirekap

Masa kerja mereka sampai tangg 25 Febuari 2024 mendatang," katanya, Selasa (6/2/2024).

Ia menjelaskan, untuk detail dari gaji yang diberikan kepada KPPS sejak dilantik dan menjalankan tugas sebesar Rp 1.2 juta untuk Ketua KPPS, Rp 1.1 juta untuk anggota KPPS dan Rp 700 ribu untuk Linmas.

Gaji ini, dibayarkan pihak KPU Banyuasin kepada KPPS usai dilakukan pencoblosan atau H+2.

33.439 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di GSJ Palembang, Kamis (25/1/2024).
33.439 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di GSJ Palembang, Kamis (25/1/2024). (Tribunsumsel.com/Arief Basuki)

Besaran gaji yang diberikan, akan langsung disampaikan kepada semua KPPS yang telah melaksanakan tugas.

"Jadi gaji mereka ini dibayarkan untuk sebulan bekerja. Untuk sementara,  informasi dari KPU Pusat, kalau KPPS itu ASN golongan III, akan dikenakan pajak 5 persen.

Sedangkan untuk umum, sementara belum ada informasi terkait pemotongan pajak," ungkapnya.

KPU Banyuasin menerima KPPS untuk 21 kecamatan, 313 Desa Kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 2.549 TPS. Setiap TPS ada tujuh orang KPPS untuk setiap PPS.

Di Kabupaten Banyuasin ada 2.549 TPS yang tersebar di 21 Kecamatan, 313 desa serta Kelurahan dengan 17.843 orang KPPS.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved