Polda Sumsel

Irjen Pol A Rachmad Wibowo Kembali Berikan Pin Emas & Piagam Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

Pin Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan kepada personil berprestasi di lingkungan jajaran Polda Sumsel.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Kembali Memberikan PIN Emas dan Piagam Penghargaan Kepada Personil Berprestasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel memberikan apresiasi kepada personil Polda jajaran atas prestasi yang dicapai.

Dengan memberikan Pin Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan kepada personil berprestasi di lingkungan jajaran Polda Sumsel.

Pemberian PIN Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan ini diserahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk melalui Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIk MSi, Senin (5/2/2024).

Kegiatan pemberian PIN Emas dan Piagam Penghargaan ini dilakukan di lapangan apel Mapolda Sumsel, dengan disaksikan personil lainnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan terkait Piagam Penghargaan bagi personil yang berprestasi.

"Benar adanya pemberian penghargaan yang dilakukan bapak wakapolda Sumsel yang mewakili Kapolda Sumsel," ujar Kasubbid PID AKBP Suparlan.

Adapun PIN Emas Kapolda Sumsel yang diberikan kepada seorang personil Polres Pagaralam yang berhasil mengungkap kasus curat tidak sampai 24 jam oleh Aida Tatang Agustoni K SH dan rekan.

"Personel Polres Pagaralam ini berhasil melakukan pengungkapan itu, dengan menggunakan sidik jari di TKP dengan menggunakan alat IPS," terangnya.

Untuk Tempat Kejadian perkaranya ada berada di Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan dengan kerugian mencapai Rp 124 juta.

Sedangkan Piagam Penghargaan didapatkan oleh 201 personil di jajaran Polda Sumsel yang dibagikan secara langsung kepada personil bersangkutan.

Ini nama-nama perwakilan personil Polda Sumsel yang menerima Piagam Penghargaan Kapolda Sumsel saat pelaksanaan apel pagi.

Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah mengungkap kasus tindak pidana illegal logging yang bertempat di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dengan barang bukti sebanyak 720 batang kayu gelondongan dan 1.860 keping kayu olahan.

Mereka adalah  AKP Ady Akhyat SH MSi dan Aipda Maulana Yusuf SH MSi.

Kemudian Satker Ditresnarkoba Polda Sumsel, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 6 laporan polisi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved