Polsek Mesuji Makmur Bongkar Modus Baru Penipuan di OKI Ngaku Sebagai Debt Kolektor

Modus baru pelaku penipuan sepeda motor diungkap jajaran Polsek Mesuji Makmur, dengan target kendaraan bermotor kreditan yang sudah jatuh tempo.

Editor: adi kurniawan
Handout
Pelaku S (40) sal Desa Srikaton (BK 3), Kecamatan Buay Madang Timur,  Kabupaten OKU Timur saat ditangkap oleh tim reskrim Polsek Mesuji Makmur. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Modus baru pelaku penipuan sepeda motor diungkap jajaran Polsek Mesuji Makmur, dengan target kendaraan bermotor kreditan yang sudah jatuh tempo.


Modusnya, pelaku menarik motor korban dengan mengaku sebagai debt collector, aksi warga asal Desa Srikaton (BK 3), Kabupaten OKU Timur ini akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke polisi. 


Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian kejadian minggu lalu sekitar jam 13.00 WIB ini terjadi di rumah korban yang terletak di Dusun 5, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.


Dimana saat kejadian, korban didatangi oleh pelaku bersama satu orang rekannya dan meminta sepeda motornya yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan dalih akan ditarik sementara.


"Jadi kedok mereka ini menyamar sebagai debt kolektor dengan dalih meminta sepeda motor korban DY (35) yang masih dalam angsuran pelunasan," katanya saat dihubungi lewat telepon pada Jum'at (2/2/2024) siang.


Setelah pelaku berada di rumah korbannya, Iptu Hendi menjelaskan mereka langsung mengeluarkan kata-kata bila diperintahkan oleh atasan untuk memeriksa dan menarik motor Honda Beat warna hitam tersebut.


Masih kata dia, bila korban sudah ada uang angsuran, sepeda motor akan dikembalikan. Namun hingga korban lapor ke pihak kepolisian pada Sabtu (27/1/2024). Sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.


"Setelah mengantongi laporan dari pihak korban, kami segera menyelidiki dan diperoleh petunjuk bahwa korban tengah berada di rumahnya. Tepat Selasa kemarin sekitar pukul 16.00 WIB satu pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor," tegasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku berinisial S (40) dijerat dengan pasal 378 KUHPidana.


"Pelaku diancam dengan pidana paling lama empat tahun penjara.  Sementara untuk seorang pelaku lainnya masih dilakukan pencarian," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved