Pemilu 2024
Panduan Memilih dan Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 Agar Suara Dianggap Sah
Inilah panduan memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024, agar suara dianggap sah.
SRIPOKU.COM -- Inilah panduan memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024, agar suara dianggap sah.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 mendatang, ada banyak pemilih pemula yang akan menggunakan suaranya untuk pertama kali yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Guna memahami cara memilih pada Pemilu 2024, Sripoku.com coba memberikan panduan memilih disela-sela berita ini.
Untuk memberikan hak suara pada saat Pemilu 2024 nanti, kita diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kita.
Tetapi untuk mencoblosnya tidak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah.
Lantas, agar tidak bingung, mari pelajari bersama bagaimana cara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Berikut Ini 5 Lembaga Pemantau Pemilu di Sumsel yang Terdaftar di Bawaslu
Panduan Memilih pada Pemilu 2024
Berdasarkan unggahan pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah tata cara memilih pada Pemilu 2024:
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Masuk ke TPS, dan pemilih akan diminta mengisi daftar hadir serta menyerahkan formulir pemberitahuan
- Model C-6 serta e-KTP.
- Tunggu di tempat yang tersedia di TPS hingga dipanggil oleh petugas.
- Pemilih menerima surat suara dari petugas dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
- Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya.
- Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.
- Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.
Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024
Cara memberikan suara untuk pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mari simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden
Untuk memilih pasangan capres-cawapres, kita dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.
Selain itu, kita juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.
Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:
Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.