Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Geledah 2 Lokasi Pada Perkara Dugaan Korupsi Pemenuhan Perpajakan

Kejati Sumsel melakukan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan di 2 tempat

Editor: adi kurniawan
Handout
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada Tahun 2019 s/d 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada Tahun 2019 s/d 2021 di dua (2) tempat.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi luar Provinsi Sumsel salama tiga hari pada hari Senin s/d Rabu tanggal 29-31 Januari 2024.

Dimana, hak ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

"Dua lokasi itu, ialah Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor, kemudian di Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat." ungkap Vanny, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Tersangka Pajak Sebagai Saksi, Dalami Aliran Dana

Dijelaskan, bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh  Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

"Nantinya apa saja yang disita dari penggeledahan itu akan diteliti terlebih dahulu apakah berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang berproses," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved