Breaking News

Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Tersangka Pajak Sebagai Saksi, Dalami Aliran Dana

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga orang tersangka pada perkara pajak guna melengkapi berkas perkara

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan terkait periksaan tiga tersangka pajak sebagai saksi, dalami aliran dana 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga orang tersangka pada perkara pajak guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri terkait aliran dana dugaan korupsi Pajak perusahaan, Rabu (31/1/2024).


Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi merupakan pegawai pajak.


"Pemeriksaan 3 tersangka pajak yg awal an. RFG, NWP dan RFH masing-masing diperiksa sebagai saksi dan tersangka, saling memberikan keterangan sebagai saksi untuk masing-masing 3 tersangka tersebut," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (31/1/2024) 


Dijelaskan, ketiganya diperiksa dari jam 10.00-16.00 wib sebanyak kurang lebih 12 pertanyaan.


"Ini dilakukan untuk mendalami terkait aliran dana," jelasnya.


Sementara pada, Kamis (24/1/2024) kemarin ketiga tersangka pajak ini masing-masing diperiksa sebagai sebagai saksi dan tersangka dengan saling memberikan keterangan.

Baca juga: Habiskan Rp6,4 M Untuk Foya-foya, Kejati Sumsel Geledah Rumah Bobol Rekening Nasabah di Palembang


Setelah menahan tiga (3) orang pegawai pajak di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang, Senin (6/11/2023) lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel pada awal Tahun 2024, kembali menetapkan Tiga orang direktur perusahaan sebagai tersangka (TSK).


Ketiganya, ialah Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direkrut Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama dan langsung dilakukan penahanan sejak, Rabu (3/1/2024) kemarin.


Ketiganya ditetapkan sebagai TSK baru berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.


Status ketiganya sebelumnya sebagai saksi pada perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, Rabu (3/1/2024) malam sekitar pukul 20.30 wib.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga direktur perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.


"Modus Operandi, ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Sedangkan untuk saksi sejauh ini sudah diperiksa berjumlah kurang lebih 40 orang," ungkap Vanny didampingi Kasi A Dian Marvita, Rabu.


Dijelaskan, jika dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut terlibat dalam perkara lainnya. Dimana, untuk tersangka Heri Yansyah saat ini sedang menjalani putusan pidana perkara pajak


Sedangkan tersangka Novriansyah Regan sedang ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan Tipikor Penyertaan Modal Perusda di Muara Enim. 


"Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHP ketiga direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ketiganya juga dilakukan penahanan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved