Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Tersangka Pajak Sebagai Saksi, Dalami Aliran Dana
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga orang tersangka pada perkara pajak guna melengkapi berkas perkara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga orang tersangka pada perkara pajak guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri terkait aliran dana dugaan korupsi Pajak perusahaan, Rabu (31/1/2024).
Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi merupakan pegawai pajak.
"Pemeriksaan 3 tersangka pajak yg awal an. RFG, NWP dan RFH masing-masing diperiksa sebagai saksi dan tersangka, saling memberikan keterangan sebagai saksi untuk masing-masing 3 tersangka tersebut," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (31/1/2024)
Dijelaskan, ketiganya diperiksa dari jam 10.00-16.00 wib sebanyak kurang lebih 12 pertanyaan.
"Ini dilakukan untuk mendalami terkait aliran dana," jelasnya.
Sementara pada, Kamis (24/1/2024) kemarin ketiga tersangka pajak ini masing-masing diperiksa sebagai sebagai saksi dan tersangka dengan saling memberikan keterangan.
Baca juga: Habiskan Rp6,4 M Untuk Foya-foya, Kejati Sumsel Geledah Rumah Bobol Rekening Nasabah di Palembang
Setelah menahan tiga (3) orang pegawai pajak di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang, Senin (6/11/2023) lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel pada awal Tahun 2024, kembali menetapkan Tiga orang direktur perusahaan sebagai tersangka (TSK).
Ketiganya, ialah Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direkrut Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama dan langsung dilakukan penahanan sejak, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Ketiganya ditetapkan sebagai TSK baru berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
Status ketiganya sebelumnya sebagai saksi pada perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, Rabu (3/1/2024) malam sekitar pukul 20.30 wib.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga direktur perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
"Modus Operandi, ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Sedangkan untuk saksi sejauh ini sudah diperiksa berjumlah kurang lebih 40 orang," ungkap Vanny didampingi Kasi A Dian Marvita, Rabu.
Dijelaskan, jika dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut terlibat dalam perkara lainnya. Dimana, untuk tersangka Heri Yansyah saat ini sedang menjalani putusan pidana perkara pajak.
Sedangkan tersangka Novriansyah Regan sedang ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan Tipikor Penyertaan Modal Perusda di Muara Enim.
"Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHP ketiga direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ketiganya juga dilakukan penahanan," ujarnya.
| 20 Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 198-199 Kurikulum Merdeka, Soal Kegiatan 2 |
|
|---|
| Contoh Soal Esai BAB 6 Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Cinta Indonesia |
|
|---|
| Latihan Soal BAB 6 Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Lengkap Jawaban, Cinta Indonesia |
|
|---|
| Soal PAT/SAT/UAS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 dan Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sumsel-Vanny-Yulia-Eka-Sari-saat.jpg)