Pemilu 2024
Ini Daftar Besaran Gaji dan Tugas Petugas KPPS Selama Pemilu dan Pilkada 2024
Pelaksanaan tugas dari petugas KPPS perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.
SRIPOKU.COM -- Untuk memperlancar proses pencoblosan saat Pemilu di TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Anggota KPPS sendiri, menurut buku Panduan KPPS KPU, dibentuk oleh PPS atas nama dari KPU Kabupaten/Kota.
Para petugas KPPS sendiri mengemban tugas untuk menjalankan proses pemungutan suara serta penghitungan suara Pemilu di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang direkrut dari masyarakat di sekitar TPS.
Mereka terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota.
Untuk Pemilu 2024, pendaftaran anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
===
Besaran gaji petugas KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
* Ketua: Rp 1.200.000
* Anggota: Rp 1.100.000 Satlinmas: Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
* Ketua: Rp 900.000
| Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
|
|---|
| Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
|
|---|
| 52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
|
|---|
| Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pelantikan-pps-kayuagung_20180611_202408.jpg)