Pileg 2024

Dijanjikan 5000 Mata Pilih, Caleg DPRD Sumsel Ditipu Rp 60,5 Juta oleh Pria di Palembang

Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel Mus Mulyadi menjadi korban penipuan uang sebesar Rp 60,5 juta setelah dijanjikan 5000 mata pilih

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
handout
Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel Mus Mulyadi menjadi korban penipuan uang sebesar Rp 60,5 juta setelah dijanjikan 5000 mata pilih, Rabu (31/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel Mus Mulyadi menjadi korban penipuan uang sebesar Rp 60,5 juta setelah dijanjikan 5000 mata pilih.

Mus Mulyadi mentransfer uang sebesar Rp 60,5 juta ke seorang pria di Palembang berinisial NP.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa penipuan ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 10.00.

Ketika melapor ke Polrestabes Palembang, korban menuturkan saat itu, dia diajak bertemu oleh diduga pelaku di TKP (tempat kejadian perkara).

Setelah berada di TKP dia dijanjikan oleh terlapor ada suara mata pilih 5000 dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) untuknya.

Lalu, pelaku meminta imbalan kepada sebesar Rp 60, 5 juta dan uangnya ditransfer ke rekening pelaku secara bertahap.
Lantaran tertarik dengan tawaran terlapor, korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening NP.

"Saya langsung Transfer pada saat bertemu, usai ditransfer saat ditanyakan kepada terlapor hingga sampai sekarang selalu mengulur waktu," kata Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Jalan Komplek Taman Ogan Permai Jakabaring Palembang, Rabu (31/1/2024).

Lanjut korban, dirinya tidak terima oleh itulah ia melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Polrestabes Palembang.

"Saya berharap atas laporan saya, pelaku ditangkap pak. Sebelumnya saya juga sudah mencari keberadaan pelaku, namun tidak bertemu,' katanya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Pidsus (pidana khusus), Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, membenarkan adanya laporan korban. (Diw).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved