Pileg 2024

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Lolos dari Jeretan Hukum Netralitas Pemilu 2024

AP oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir lolos dari jeretan hukum. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengungkapkan kasus dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades di Ogan Ilir dihentikan karena tidak cukup bukti, Rabu (31/1/2024) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - AP oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir lolos dari jeretan hukum. 

Setelah kasus dugaan ketidaknetralan yang menyeret namanya ternyata tidak cukup bukti. 

Sehingga kasus tersebut dihentikan oleh  Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, Rabu (31/1/2024). 

Menurut dia, selama 14 hari pihaknya melakukan penyidikan perkara tersebut dan pada akhirnya  polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Iya (SP3). Itu saja yang dapat kami sampaikan," ucap Ilham.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.

Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.

"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved