Polres Muba
Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Kembali Meledak, Polres Muba Kejar Pemilik
Tempat penyulingan minyak illegal yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Tempat penyulingan minyak illegal yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terbakar pada, Rabu (24/1/2024) lalu.
Dari terbakarnya tempat penyulingan minyak illegal tersebut jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Rusdi (42) warga Desa Bangun Sari selaku pengelola tempat penyulingan, Kamis (25/1/2024).
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH mengatakan penyulingan minyak illegal yang berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba terjadi kebakaran pada hari Rabu (24/01/2024).
Penyebab kebakaran diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.
"Rusdi ini selaku pengelola sedangkan, pemilik tempat penyulingan minyak illegal yakni IR belum tertangkap.
Dari kejadian kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, dan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Muba,"kata Rama, Minggu (28/1/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIK menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
Terkait dengan kegiatan penyulingan minyak illegal terdapat dua permasalahan yang harus diselesaikan, yakni masalah sosial dan masalah hukum.
"Untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum,"ungkapnya.
"Kemudian pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,"ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka Rusdi pihaknya jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp.
"Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Sedangkan pemilik tempat penyulingan minyak saat ini dalam tahap pengejaran,"tutupnya.
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
![]() |
---|
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.