Polres Muba

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Kembali Meledak, Polres Muba Kejar Pemilik

Tempat penyulingan minyak illegal yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Handout
Pengelola tempat penyulingan minyak illegal ketika diamankan oleh Polsek Babat Toman. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Tempat penyulingan minyak illegal yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terbakar pada, Rabu (24/1/2024) lalu.


Dari terbakarnya tempat penyulingan minyak illegal tersebut jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Rusdi (42) warga Desa Bangun Sari selaku pengelola tempat penyulingan, Kamis (25/1/2024).


Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH mengatakan penyulingan minyak illegal yang berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba terjadi kebakaran pada hari Rabu (24/01/2024).

Penyebab kebakaran diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.


"Rusdi ini selaku pengelola sedangkan, pemilik tempat penyulingan minyak illegal yakni IR belum tertangkap.

Dari kejadian kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, dan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Muba,"kata Rama, Minggu (28/1/2024).


Sementara itu, Kasat Reskrim polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIK menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

Terkait dengan kegiatan penyulingan minyak illegal terdapat dua permasalahan yang harus diselesaikan, yakni masalah sosial dan masalah hukum.


"Untuk mengatasi hal ini  pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum,"ungkapnya.


"Kemudian pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,"ujarnya.


Sedangkan untuk tersangka Rusdi pihaknya jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp. 


"Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Sedangkan pemilik tempat penyulingan minyak saat ini dalam tahap pengejaran,"tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved