Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah di Kawasan Sekojo Palembang Diciduk Polisi
Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap empat orang kawanan curanmor dan penadah yang kerap beraksi di kawasan Sekojo.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap empat orang kawanan curanmor dan penadah yang kerap beraksi di kawasan Sekojo.
Kawanan pelaku yang diamankan yakni Agung alias Barong (32) dan Dwi (32) ditangkap di rumahnya masing-masing. Selain eksekutor petugas juga menangkap dua orang penadah yakni Erwin (35) Abdul Rahman (26).
Kanit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo, mengatakan keempat tersangka pihak sudah menangkap dua orang pelaku curanmor dan dua penanda hasil curian. Keempat masih dalam pemeriksaan anggota.
"Berawal kami menangkap penadahnya dulu, setelah dilakukan pengembangan kemudian dua orang yang bertugas sebagai eksekutornya juga ditangkap. Keempatnya juga merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian hp," kata Ardan, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sudah tiga kali di kawasan Sekojo. Dengan modus yang sama menggunakan kunci leter T kemudian hasilnya mereka jual melalui OLX dan COD.
"Hasil curiannya di jual melalui aplikasi OLX dan COD, uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan anggota untuk mengetahui dimana saja lokasi pencurian mereka," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor Honda beat street dan Mio beat pop.
"Masing-masing satu motor yang digunakan oleh pelaku dan satu motor milik korban yang di curi pelaku," sambungnya
Ardan menambahkan, terkait pelaku penanda hasil curian motor yang sempat tidak mengakui. Tetap akan di proses oleh anggota.
"Tetap kami proses. Setelah hasil pemeriksaan kalau sepeda motor tersebut tidak di lengkapi surat suratnya dan kunci kontak motor sudah rusak. Mustahil jika yang bersangkutan tidak mengetahui kalau sepeda motor itu hasil curian," tegas dia.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP.
Erwin salah satu penadah motor curian mengatakan jika ia tak mengetahui kalau motor yang dijualkan oleh tersangka Agung adalah motor curian.
"Katanya aman, tak mungkin dia nipu saya, saya tidak tahu kalau itu motor curian pak. Belinya Rp 2,2 juta dari Agung saya jual lagi seharga Rp 3 juta ," ujarnya.
| Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 232 Semester 2 Kurikum Merdeka, Tugas Aktivitas 10.5 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 230 Semester 2 Kurikum Merdeka, Tugas Aktivitas 10.4 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 226-227 Semester 2 Kurikum Merdeka, Tugas Aktivitas 10.2 |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 140 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 5 Individu |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 143 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 6 Individu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tersangka-curanmor-dimintai-keterangan.jpg)