Tutorial
Bagaimana Cara Berobat ke Faskes Jika Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan ?
Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
SRIPOKU.COM -- Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaat status kepesertaannya untuk berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) secara gratis.
Setiap berobat, seorang peserta diharuskan untuk menunjukkan kartu kepesertaannya, baik itu secara fisik maupun digital.
Namun apa jadinya jika peserta BPJS Kesehatan lupa membawa kartu anggotanya atau justru tak mengingat nomor kepesertaannya ?
Jangan khawatir, kini peserta BPJS Kesehatan bahkan sudah bisa berobat cukup dengan menggunakan KTP.
Lantas bagaimana caranya berobat di Faskes menggunakan KTP ?
===
Penjelasan BPJS Kesehatan
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan, peserta saat ini dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
Sementara FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.
Tidak hanya ketika ingin berobat, Muttaqien menyebutkan bahwa ketentuan ini juga termasuk jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan layanan administrasi di kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Sesuai dengan UU 40 Pasal 15 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya,” ungkap Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).
Nantinya, NIK tersebut diharapkan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua program jaminan sosial yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, ia berharap kepada faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak peserta JKN yang mengakses pelayanan kesehatan dengan KTP.
===
Ketentuan KTP ketika akan periksa
Muttaqien menuturkan, semua peserta dapat berobat menggunakan KTP dalam domisili atau di luar domisili.
Bagi peserta di luar domisili, dapat terlebih dahulu memindahkan FKTP ke faskes terdekat.
Selain itu, ada juga ketentuan lain bagi masyarakat saat akan menggunakan BPJS di luar domisili
“Jadi, peserta JKN yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakannya di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama,” ucapnya.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.
Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.