Berita Palembang
Tidak Ada Titik Temu, DPD RI Sumsel Bawa Permasalahan Lahan Eks Konsesi di Sungai Gerong ke RDP
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindak lanjuti pengaduan masyarakat desa Sungai Gerong, kelurahan Mariana Banyuasin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindak lanjuti pengaduan masyarakat desa Sungai Gerong, kelurahan Mariana Banyuasin, Kamis (18/1/2024).
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI yang dipimpin Muhammad Nuh mempertemukan warga, Pertamina, Kementerian ATR untuk mendengar surat pengaduan dari Masyarakat Desa Sungai Gerong, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang menempati/memanfaatkan tanah di atas sebagian lahan eks konsesi PT Pertamina Persero di Sungai Gerong.
"Masyarakat meminta diberikan Hak Milik atas tanah berupa lahan kosong yang tidak digunakan di sekitar area kilang pengolahan minyak, hingga saat ini tanah yang dimanfaatkan warga untuk kegiatan berladang, bangunan pondok/rumah," kata Muhammad Nuh, Jumat (19/1/2024).
Sementara Anggota DPD RI Arniza mengungkapkan masyarakat mempertanyakan terkait lahan 260 Ha yang merupakan lahan konsesi ini agar diserahkan ke masyarakat dan dapat diterbitkan sertifikat
Namun rapat yang digelar tidak ada kesepakatan sehingga akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) tingkat pusat.
"Terungkap juga untuk lahan 54,4 Ha lahan yang selama ini ada dan dibangun tempat tinggal tetap dapat diterbitkan sertifikat.
Sehingga untuk sisa lahan seluas 210 ha, masih akan dibahas di tingkat pusat dengan melibatkan unsur dari Kementerian ATR/BPN, Pertamina dan juga Pemkab Banyuasin dan perwakilan warga di kantor DPD RI," kata Arniza
Ia menambahkan dari total 570 Ha yang pada awalnya menjadi keinginan warga tadi, namun dari hasil perhitungan dari ATR/BPN dan perwakilan Pemkab Banyuasin didapat angka 260 hektare.
Data ini menurutnya yang lantas menjadi dasar keinginan warga tadi.
Di sisi lain, pengakuan warga lahan tersebut sejak puluhan tahun dimanfaatkan untuk tempat tinggal dan berusaha dan sekaligus sebagai mata pencaharian warga.
Masyarakat Banyuasin I Bergerak menolak inventarisasi sebagian lahan eks konsesi Pertamina untuk permukiman saja dan menuntut agar lahan pertanian berupa kebun, sawah.
Maupun lahan yang aktif digarap atau lahan yang telah dikuasai masyarakat namun belum mampu digarap oleh masyarakat juga dilakukan inventarisasi dan dilegalkan melalui fasilitas PTSL/Sertifikat Prona.
Sedangkan Ketua Advokasi Masyarakat Banyuasin I Bergerak, Syamsul Elmi menjelaskan dalam hasil rapat memutuskan apa yang sudah menjadi hasil inventarisasi itu diajukan Kementrian ATB/BPN seluas 54,4 hektar
Diawal semula inventarisasi saat ekspose hanya 34,79 hektar lalu di validasi lantaran ada kekeliruan menjadi 54,4 hektar dari 573 hektar .
"Harapan kami luas lahan yang sudah dihitung BPN itu bisa dikeluarkan SHM totalnya ada 1276 bidang tanah yang dimiliki hampir 1276 KK ," kata Syamsul.
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN |
![]() |
---|
Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.