Tutorial

Daftar Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SKCK di Tahun 2024

Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.

Sripoku.com/Leni Juwita
CASN yang lulus seleksi PPPK menyerbu Kantor Polres OKU untuk membuat SKCK, Kamis (28/12/2023). 

SRIPOKU.COM -- Salah satu syarat yang dibutuhkan dalam mencari pekerjaan di Taah air adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.

Seperti pindah alamat, masuk TNI/Polri atau mencalonkan diri sebagai pejabat.

Pembuatan SKCK sendiri, mengutip dari Kompas.com, 12 Mei 2023, bisa dilakukan di empat lokasi, yaitu Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Lalu, syarat apa saja yang harus kita siapkan jika hendak mengurus pembuatan SKCK ke polisi ?

===

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Cara membuat SKCK di Polisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved