Tutorial

Daftar Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SKCK di Tahun 2024

Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.

Sripoku.com/Leni Juwita
CASN yang lulus seleksi PPPK menyerbu Kantor Polres OKU untuk membuat SKCK, Kamis (28/12/2023). 

Masyarakat perlu memahami bahwa SKCK dapat dibuat secara online atau offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK 2024 secara offline:

  1. Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
  2. Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  3. Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  4. Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  5. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  6. Tunggu sesuai nomor antrean
  7. SKCK diterima

Sementara itu, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  2. Daftar akun Super Apps Presisi
  3. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  4. Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK"
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  7. Klik "Mulai"
  8. si data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  9. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  10. Pilih "bayar"
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui e-mail
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui e-mail
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  14. Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak

Masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved