Pemilu 2024
Chat WA Bocor di Medsos, Bawaslu Muba Panggil PPK-PPS Diduga Arahkan Dukungan ke Caleg Umar Halim
Pemeriksaan 3 orang PPK dan PPS Sekayu tersebut buntut tersebarnya chat Whatsapp yang mengarahkan mendukung calon pasangan tertentu.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan PPS Sekayu, Jumat (19/1/2024) siang ini.
Pemeriksaan 3 orang PPK dan PPS Sekayu tersebut buntut tersebarnya chat Whatsapp yang mengarahkan mendukung calon pasangan tertentu.
Ketua Bawaslu Muba Beri Primansa mengatakan pemanggilan 2 orang PPK dan 1 orang PPS Sekayu menindaklanjuti viralnya dan laporan yang masuk ke Bawaslu Muba terkait chat Whatsapp yang mengerahkan memilih paslon tertentu.
Baca juga: Ceramah di Palembang, Ustad Maulana Doakan Renny Astuti Melenggang ke Senayan
"Ya surat pemanggilan terhadap PPK dan PPS tersebut sudah kita kirimkan kemarin bersadarkan surat dengan No 15/PP/.00.02/K.SS-05/01/2024, No 16/PP/.00.02/K.SS-05/01/2024, dan No 14/PP/.00.02/K.SS-05/01/2024.
Pemanggilan tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilu," katanya.
Pemanggilan terhadap anggota PPK dan PPS tersebut direncanakan di gedung sekretariat Bawaslu Muba. Adapun yang dilakukan pemanggilan yakni Firman selaku PPK Sekayu, Safran PPK Sekayu, dan Sobirin Naufal PPS Bailangu Timur.
"Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan dalam chat whatsapp yang viral mengarahkan memilih paslon tertentu,"ujarnya.
Baca juga: Sosok Ahmad HM Ali Anggota DPR RI yang Tarik Mantan Walikota Lubuklinggau saat Sambut Anies Baswedan
Disinggung jika ketiganya melakukan pelanggaran pemilu, Bawaslu Muba akan melihat mana sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiganya barulah diambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
"Kami belum bisa berandai-andai, soalnya jenis pelanggaran pemilu itu ada 3, etik, pidana dan administrasi, untuk kasus pihak terkait kami akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran kami akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran apa yg dilakukan pihak terkait, jika kode etik maka kami akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian kami ke KPU, namun jika pidana maka kami akan mengarahkan ke Sentra Gakkumdu,"tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun chat Whatsapp PPK dan PPS Sekayu viral di media sosial.
Dalam percakapan tersebut oknum PPK-PPS tersebut diduga ikut serta mendukung caleg tertentu untuk mengkondisikan suara dari caleg untuk Kabupaten Muba dapil Sekayu atas nama Alpian dari Partai Perindo nomor urut 1.

Kemudian Caleg untuk DPRD Provinsi dari dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba atas nama Erwaliantra Prasman partai Nasdem no urut 6 .
Kemudian untuk DPR RI Dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas Nama KMS HM. Umar Halim nomor urut 8.
Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga menyebutkan adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga calon legislatif tersebut.
Bahkan dalam percakaapan tersebut terindikasi melakukan Money Politic dengan mengarahkan tiga paslon untuk dipilih dengan paket harga Rp450 ribu untuk tiga paslon.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.