Berita PALI

Cara Licik Pelaku Penimbun BBM Subsidi di PALI, Pakai Mobil Pribadi Manfaatkan Aplikasi My Pertamina

Seorang pelaku pengepok dan penimbun BBM bersubsidi jenis solar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin saat memberikan keterangan pers dalam ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi 

SRIPOKU.COM, PALI--Seorang pelaku pengepok dan penimbun BBM bersubsidi jenis solar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres PALI.


Adapun pelaku tersebut berinisial JS, diamankan oleh Unit Pidsus Polres PALI di rumahnya di Sumberjo Kelurahan Talang Ubi pada Kamis (11/1/2024) lalu sekira pukul 09.10 Wib.


Dalam penangkapan itu ditemukan sedikitnya 280 liter BBM subsidi jenis solar di rumah pelaku.

BBM tersebut ditempatkan oleh pelaku k edalam 8 jerigen ukuran 35 liter.


Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, terbongkarnya kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada satu mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi.


Setelah itu, BBM tersebut dibawa pelaku menuju Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi untuk dijual kembali.


"Modus operandi pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi secara berulang memanfaatkan Barcode dari aplikasi resmi My Pertamina.


Lalu BBM tersebut dikeluarkan dari Tanki mobil menggunakan kunci ring dan dimasukkan kedalam jerigen untuk dijual kembali," terang Kapolres, Kamis (18/1/2024)


Kapolres juga mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai aturan yang diperuntukkan bagi masyarakat.


Selain itu, Polres PALI juga menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, Tentang adanya kelangkaan BBM dan Gas LPG bersubsidi.


Ditegaskan oleh Kapolres, untuk pelaku berinisial JS dikenakan pasal 55 Undang- undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.


"Karena terbukti dengan sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan Undang-undang tersebut untuk ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 juta," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved