Istri Bunuh Suami di Karawang

Pasrah Skenario Pembunuhan Suami Terbongkar, Ossy Tolak Hukuman Diringankan : Mau Gimana Lagi

Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan

Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar Kompas.TV
Ossy Claranita Triar (32) menolak untuk mengajukan hukumannya untuk diringan-ringankan setelah skenario pembunuhan suaminya terbongkar, Selasa (16/1/2024) 

Motif Pembunuhan

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, sakit hati terhadap sang suami Arif Sriyono menjadi pemicu Ossy berbuat nekat. 

Pertama kata dia hubungan antara korban dan pelaku sudah tidak harmonis. 

Ketidak harmonisan korban dan pelaku dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sehingga membuat pelaku sering mendapatkan amarah dari sang suami. 

"Hubungan sudah tak harmonis karena perselingkuhan," kata dia. 

Selanjutnya yang kedua adanya perjanjian pra nikah antara korban dan pelaku. 

Beberapa diantaranya yakni kesepakatan soal harta benda saat keduanya nantinya bercerai. 

"Kalau cerai hartanya tidak bisa dibagi, sehingga hartanya menjadi milik korban," kata dia. 

"Tapi kalau misalkan korban meninggal maka hartanya menjadi waris," lanjutnya. 


Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku. Ossy dan sang adik akan terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Keduanya disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP Pidana dan pasal 338 KUHP Pidana. 

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Berita Telah Tayang di Tribun Jabar.id


 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved