Pileg 2024
Inilah Alasan TNI dan Polri Tidak Memiliki Hak Suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu
Di mana, pada saat itu ada keterlibatan ABRI dalam politik menyebabkan anggota ABRI menjadi terkotak-kotak dalam partai politik yang mereka dukung.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Berikut ini alasan kenapa TNI dan Polri tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum (pemilu).
Dikutip dari Kompas.com, ternyata ini alasan yang membuat TNI dan polisi tidak bisa memberikan hak suara.
Hal ini berkaitan dengan kejadian pada era orde lama.
Di mana, pada saat itu ada keterlibatan ABRI dalam politik menyebabkan anggota ABRI menjadi terkotak-kotak dalam partai politik yang mereka dukung.
Hal ini menyebabkan institusi ABRI menjadi tidak solid dan terpecah.
Dari sinilah pada masa Orde Baru, ABRI diberi jatah keanggotaan di parlemen (DPR/DPRD dan MPR) tanpa melalui pemilihan, melainkan pengangkatan.
Semua ini dimaksudkan agar anggota ABRI tidak lagi terkotak-kotak dan bisa berdiri di atas semua golongan.
Namun, pada kenyataannya, prinsip berdiri di atas semua golongan justru berkembang liar menjadi mengatasi semua golongan. ABRI digunakan sebagai alat kekuasaan.
Akibatnya, ABRI tidak hanya terlibat dalam kegiatan politik, tapi juga berperan dalam seluruh proses dan mekanisme politik yang berlangsung.
ABRI bahkan ikut mengawasi secara langsung dan mengintervensi proses pemilu.
Untuk menyelesaikan masalah ini, keterlibatan tentara dan polisi dalam politik dikoreksi.
Hak ABRI, yang kemudian dipisah menjadi TNI dan Polri, dalam berpolitik pun dicabut.
TNI dan Polri tidak diberi hak pilih dalam Pemilu dan tidak ada lagi pengangkatan anggota dari dua institusi ini di lembaga perwakilan.
Hingga kini, TNI dan Polri sepenuhnya hanya menjadi alat negara yang profesional.
Baca juga: Jelang Pemilu, Kapolres OKU Timur Patroli Gelar Patroli Dialogis ke Desa-desa
Apa Itu Pemilu
Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu.
Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/Lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai[6]. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Siapa Saja Pemilih?
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.
Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus.
Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.
Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.
Pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan.
Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM)
Pemilih khusus adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Prima Salam Beri Hadiah Motor, Apresiasi Kader dan Relawan yang Berjuang di Pileg 2024 |
![]() |
---|
14 Gugatan Hasil Pileg di Sumsel yang Tidak Diterima MK, KPU Persiapan Penetapan Caleg Terpilih |
![]() |
---|
Ajukan Gugatan ke MK, Golkar Muratara Minta Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS Embacang Raya |
![]() |
---|
Lury Elza, Putri Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Siap Wujudkan DPRD Menjadi Lembaga yang Kuat |
![]() |
---|
1 Orang 2 Kali Nyoblos, Panwascam Sekayu Rekomendasikan TPS 05 Desa Muara Teladan PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.