Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi

Kebohongan Keluarga Ammar Zoni Tutupi Fakta Suami Irish Bella di Bui dari sang Ayah, Kondisinya Pilu

Hingga kini ayah Ammar Zoni, Suhendri Zoni Alruvi sampai saat ini belum mengetahui kabar suami Irish Bella yang kembali ditahan pihak kepolisian.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Kebohongan Keluarga Ammar Zoni Tutupi Fakta Suami Irish Bella di Bui dari sang Ayah 

Jon Mathias mengatakan, bahwa Ammar mengaku tak pernah melakukan apa yang disangkakan oleh Asisten Rumah Tangga (ART).

Disebutnya, Ammar Zoni hanya suka meminum kopi saja.

"Ya kata Ammar nggak ada dia begitu, dia di rumah minum kopi, kan hobinya minum kopi, kopi dari kampungnya," ungkap Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/1/2024).

Dikatakan Jon, bahwa dalil-dalil dari Irish Bella soal Ammar yang konsumsi miras yakni di tahun 2020.

Namun, ART tersebut rupanya baru bekerja di rumah sang artis di tahun 2021.

"Irish mengatakan dalil-dalinya 2020, tapi dia (ART) bekerja di situ 2021," jelasnya.

Menurut Jon, ART tersebut juga tak paham dengan apa yang diminum oleh Ammar saat di rumah.

Bak sindir pembantunya berbohong, pihak Ammar Zoni pun menyindir pernyataan ART Irish Bella.

"Itu kan yang ngomong juga pembantu, dia kan kan juga nggak tahu itu minuman keras atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya kebiasaan buruk Ammar Zoni yang menyimpan minuman keras terungkap di sidang cerai di Pengadilan Agama Depok.

Kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) mengungkapkan kebiasaan Ammar Zoni menyimpan minuman keras di rumah.

Melalui kuasa hukumnya, Irish Bella mengeluarkan bukti yang bisa membuatnya bercerai dari Ammar Zoni.

Nurul Amalia menjelaskan bahwa perilaku Ammar Zoni itu menjadi salah satu dalil dalam gugatan cerai Irish Bella sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.

“Kesimpulannya ya sudah jelas sebenarnya karena yang kami dalilkan perkara perceraian ini di Kompilasi Hukum Islam ini kan yang pertama ini sudah jelas karena suami menjadi pemadat ya minum-minuman keras misalnya, terus kemudian narkoba,” kata Nurul saat ditemui di PA Depok, Kamis (4/1/2024).

Adapun alasan pertama dalam Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan jika satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan maka seseorang bisa menggugat cerai pasangan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved