Berita Muratara

Sejumlah Pelamar PTPS di Muratara Sumsel Tak Lulus Admin, Terdaftar di Parpol dan Usia Dibawah 21

Pelamar PTPS ternyata tak semuanya lulus seleksi administrasi, melainkan banyak pula yang gagal karena tidak memenuhi persyaratan.

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
FOTO ILUSTRASI -- PelantikAN PTPS di lingkungan Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Hasil seleksi administrasi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) telah diumumkan pada Rabu (10/1/2024).

Pengumuman dilaksanakan di masing-masing Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara.

Pelamar PTPS ternyata tak semuanya lulus seleksi administrasi, melainkan banyak pula yang gagal karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, sejumlah pelamar PTPS tak lulus seleksi administrasi karena identitasnya terdaftar di partai politik (Parpol).

Saat dicek, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar tersebut ternyata terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Yang tidak lulus administrasi itu karena tidak memenuhi syarat."

"Salah satunya ada yang terdaftar di Sipol," kata Hairul.

Selain itu, kata dia, ada juga pelamar PTPS yang tak lulus administrasi karena tidak memenuhi syarat usia.

Sebab, untuk menjadi PTPS Pemilu 2024, pada saat pendaftaran pelamar harus berusia paling rendah 21 tahun.

"Seperti di wilayah Kecamatan Rupit, ada pelamar berusia 20 tahun, 19 tahun."

"Sedangkan syaratnya paling rendah 21 tahun."

"Di kecamatan lain juga ada seperti itu," kata Hairul.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)

Terkait jumlah total pelamar PTPS, baik yang lulus seleksi administrasi maupun tidak, pihaknya masih menunggu laporan dari Panwascam.

Di samping itu, setelah diumumkannya nama-nama pelamar yang lulus administrasi, Bawaslu Muratara mengharapkan tanggapan atau masukan dari masyarakat.

"Masa tanggapan atau masukan masyarakat mulai hari ini, tanggal 10 sampai tanggal 21 Januari," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved