Berita Palembang

Hati-hati, Ini Sanksi Tegas dari Pertamina Bagi SPBU yang Berani Selewengkan Produk Subsidi

Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar.

|
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Sadam Husen
Dok. Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Ilustrasi SPBU Pertamina. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina bahkan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel pada Rabu (10/1/2024), sore

"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan."

"Dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel" Ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, kepada Sripoku.com.

Sebagai wujud langkah tegas, lanjutnya, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari.

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut, yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147 dan SPBU 23.301.29.

"Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi."

"Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku."

"Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat."

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah," tutupnya.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved