Chat Mesra ke Istri Pelaku Bocor, Pedagang Semangka Kramat Jati Tewas Dibunuh Suami Selingkuhan

Terungkap penyebab Sutomo tewas disiram air keras hingga dibacok karena selingkuh dengan istri pelaku Dede Jaya.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Pembacok dan penyiram air keras hingga tewas terhadap pedagang semangka di Kramat Jati berhasil dibekuk pihak kepolisian, Senin (8/1/2024) 

SRIPOKU.COM - Terungkap penyebab Sutomo tewas disiram air keras hingga dibacok karena selingkuh dengan istri pelaku Dede Jaya.

Dede Jaya emosi mengetahui perselingkuhan korban dengan istri pelaku.

Sehingga memutuskan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) saat korban bekerja sebagai pegawai kios semangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombers Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku tega menghabisi korban karena emosi istrinya selingkuh dengan korban.

"Ada hubungan asmara antara istri dengan korban yang bikin pelaku sakit hati," kata Leonardus, Selasa (9/1/2024).

Dede yang juga bekerja sebagai pegawai kios buah di pasar tempat korban bekerja mengaku mengetahui hubungan istrinya dengan pelaku sejak Oktober 2023.

Dede menemukan percakapan istrinya dengan korban di ponsel.

membaca chatingan itu membuat Dede merasa sakit hati hingga berbuat nekat dengan menyiramkan air keras dan membacok korban.

Dede sudah merencanakan penganiayaan itu, di mana ia membeli air keras melalui online .

"Pelaku menyiapkan satu botol plastik air keras untuk menganiaya korban," kata dia.

Dede kemudian menyerang Sutomo saat korban sedang bekerja pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Leonardus menuturkan Sutomo mengalami luka siraman air keras pada bagian pipi, leher, dan perut, kemudian luka bacok celurit pada bahu, pinggang kanan, serta paha.

Usai melakukan ulahnya Dede kemudian melarikan diri hingga akhirnya dalam kurun waktu 24 jam diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

"Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Leonardus.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved