Breaking News

Tim Kuasa Hukum PT BA Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Ini Penjelasannya Setelah Hadirkan Dua Saksi

Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU

|
Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Rachmad Kurniawan Putra
Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti. 

Hal ini ditunjukkan dengan bukti keterangan dua orang saksi di persidangan yang dihadirkan, yakni berinisial DS Direktur PT BMI dan SU merupakan Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk. 

Gunadi Wibakso SH MH tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pengambil alihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan sebab RUPS tersebut ada.

Sehingga JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama saja dengan hadirnya pemegang saham. 

"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter. Disampaikan oleh saksi DS Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya," ujarnya usai sidang, Jumat (5/1/2024). 

Menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN. 

"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum," katanya. 

Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA. 

"Bahkan saksi DS menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu," tandasnya. 
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved