Berita Palembang

Modus Suap Pegawai Pajak, 3 Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Sumsel

Kini ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 wib.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Tiga orang direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (3/1/2024).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tiga orang direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (3/1/2024). 

Ketiganya, ialah, Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direkrut Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Status ketiganya sebelumnya sebagai saksi pada perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Kini ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 wib.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga direktur perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

"Modus Operandi, ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Sedangkan untuk saksi sejauh ini sudah diperiksa berjumlah kurang lebih 40 orang," ungkap Vanny didampingi Kasi A Dian Marvita, Rabu.

Dijelaskan, jika dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut terlibat dalam perkara lainnya. Dimana, untuk tersangka Heri Yansyah saat ini sedang menjalani putusan pidana perkara pajak. 

Sedangkan tersangka Novriansyah Regan sedang ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan Tipikor Penyertaan Modal Perusda di Muara Enim. 

"Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHP ketiga direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ketiganya juga dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi pajak ini untuk tiga tersangka yang merupakan direktur perusahaan disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Keempat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud." jelasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Senin lalu (6/11/2023) tiga tersangka sudah ada yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi merupakan pegawai pajak.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved