Dua Tahun Hidup Dipelarian, Tato Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Pelarian Edi Hartato alias Tato selama dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari didampingi Ketua Tim Tabur Adi Mulyawan (kanan) saat menyampaikan keterangan terkait pelarian Edi Hartato alias Tato selama dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelarian Edi Hartato alias Tato selama dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) akhirnya berakhir.


Terpidana dalam Perkara Pengrusakan barang pada Kejari Banyuasin ini ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 15.00 Wib.


Terpidana Tato ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin langsung Ketua Tim Tabur, Adi Mulyawan dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat bertempat di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Edi Hartato alias Tato yang merupakan DPO dari Kejari Banyuasin


"Bahwa Edi Hartato alias Tato merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 2 (dua) tahun." Ungkap Vanny, Kamis (4/1/2024).


Dijelaskan, setelah berhasil diamankan, terpidana Tato langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


"Selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)." Katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved