Calon Pengantin Tewas di Palembang

Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi pembunuhan calon pengantin bernama Farid, Rabu (3/1/2024). 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan calon pengantin, Rabu (3/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi pembunuhan calon pengantin bernama Farid, Rabu (3/1/2024). 

Rekonstruksi pembunuhan calon pengantin oleh tersangka Dani Andika yang merupakan mantan suami calon istri korban. 

Dani Andika dan korban Agusvita diperankan langsung oleh yang bersangkutan, sedangkan korban Farid diperankan oleh penyidik.

Adapun motif dari pembunuhan ini sendiri lantaran tersangka Dani Andika, yang merupakan mantan suami korban Agusvita, cemburu lantaran mantan istrinya ini hendak menikah dengan korban Farid.

Sedangkan peran saksi diperankan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), Mardalina (adik Agusvita-red)

Saat rekonstruksi digelar, peran tersangka langsung diperankan tersangka Dani Andika, peran korban Agustina diperankan langsung oleh korban, peran korban Farid diperankan oleh pembantu penyidik.

Rekonstruksi ini digelar sebanyak 29 adegan. Adegan pertama, tersangka mendapat informasi bahwa saksi/korban kembali selingkuh dengan korban Farid Afandi. 

Sehingga pelaku  merasa sakit hati dan akan membunuh korban Agus Vita dan korban Farid.

Adegan kedua, tersangka mengirim pesen melalui Facebook kepada korban Agusvita yang berisi " Dah usah ganggu aku lagi, aku nak hidup tenang, kagek kau ku bunuh.

Korban Agus Vita menjawab, "Bunuhlah aku dak takut" sehingga tersangka kembali berniat untuk membunuh korban. 

Lalu, adegan ketiga dan empat, tersangka membawa sajam dan diselipkan di pinggangnya, menuju rumah korban dengan menggunakan sepeda motor  untuk membunuh korban.

Kemudian tersangka tiba di rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah. 

Kemudian, pada adegan kelima, tersangka bertemu dengan korban Farid dan langsung menanyakan keberadaan korban Agus Vita. 

Farid sempat memberitahu pelaku bahwa Agus Vita sedang berada di Pasar 2 Ulu Palembang. 

Pada adegan keenam, tersangka langsung keluar rumah untuk mencari korban Agus Vita dengan mengunakan motor, namun tidak bertemu dengan korban.  

Pada adegan ketujuh dan delapan, korban Farid menelepon korban Agus Vita memberitahu tersangka datang ke rumah mencari korban.

Korban Farid keluar dari rumah menyusul korban. Dilanjutkan pada adegan-9, tersangka kembali ke rumah korban dan korban Farid sudah tidak ada di dalam rumah, Sehingga tersangka menunggu korban Agus Vita di dalam rumah. 

Adegan ke-10, Saksi, Mardalina masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan tersangka sambil memegang pisau di tangan kanan, sambil berkata,

"Mano ayuk kau aku dendam". Ke-11, karena ketakutan saksi Mardalina keluar rumah dan sembunyi di rumah tetangganya.

Tersangka keluar dari rumah korban dengan mengunakan sepeda motor tujuan mencari korban pada adegan ke-12.

Lanjut pada adegan ke-13, Korban Agus Vita bertemu dengan korban Farid, di depan Lorong kemudian berjalan menuju rumah. 

Lalu, pada adegan ke-14, korban Agus Vita bersama korban Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang motor dan berhenti.

Pada adegan ke 15, dan 16, tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Agus Vita, pada bagian bawah ketiak sebelah kiri. 

Kemudian kembali menusuk korban, pada punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali. Membuat korban Agus Vita terjatuh dan bersandarr di pagar rumah sambil  berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari. Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata " Mano Lanang tadi mati sikok mati Galo "

Alhasil pada Adegan ke 20, tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali. Kemudian menusuk bahu kiri sebanyak 1 Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari ke rumah warga, dan terkapar bersimbah darah.

"Benar hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dani Andika, yang bermotifnya cemburu, terjadi di jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren RT 24/04 Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I, Palembang, " Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho. 

Lanjut Naibaho, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas, guna pelimpahan untuk tahan selanjutnya.

"Untuk tahap selanjutnya, guna pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan untuk membuat  terang suatu kasus yang terjadi sebenarnya," tutupnya.

Sementara, kakak kandung korban Farid, Fahmi (50), ketika ditemui usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan, dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan setimpal perbuatannya. 

"Dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar tersangka dihukum dengan pasal 340 KHUP, ancaman hikuman mati," harapnya 

Saat rekontruksi yang dilakukan, lanjut  Fahmi, untuk rekonstruksi tidak sesuai, pada rekonstruksi adiknya ditusuk sebanyak 2 kali.

"Namun saat dibawa di rumah sakit luka tusuk yang dialami oleh adik saya Farid banyak lebih dari 3 tusukan, " katanya. 

Hal yang sama diungkap Korban Agus Vita, dirinya meminta agar mantan suami sirinya tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal.

"Saya berharap dia dihukum setimpal dengan apa yang ia perbuat. Untuk korban Farid dan tersangka Dani Andika mereka tidak saling kenal pak," tutupnya (diw).
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved