Pembunuh Satu Keluarga di Muba Ditangkap

Pembunuh Satu Keluarga di Muba Sadis Habisi 2 Anak Korban, Bocah Perempuan Ditendang ke Septic Tank

Selain Heri dan Masturo ibunya, Eeng turut menghabisi dua anak Heri yang tidak bersalah yakni Marcel (12) dan Aurel (5) menggunakan kayu.

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Kolase pelaku pembunuhan satu keluarga di Muba ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel. 

Eeng yang sudah menghabisi keempat korban mengambil uang tunai Rp 1,5 juta dan tiga handphone yang ada di rumah Heri. 

Motif Pembunuhan

Pelaku tunggal pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin memberikan modal jual beli handphone kepada korban Heri sebesar Rp 30 juta. 


Eeng ditangkap di tempat keluarganya di kawasan Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Tanjung Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum ke Jambi, ia kabur ke kawasan Pangkalan Balai. 


Wadireskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga mengatakan, motif yang diketahui saat ini adalah modal jual-beli handphone.

Pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang dan keuntungan hasil penjualan dari modal yang diberikan. 

 

"Motif, pelaku memberikan modal jual beli handphone namun belum mendapat keuntungan. Datang ke tempat korban untuk minta uang modal Rp 30 juta beserta keuntungannya, " ujar Tulus, Senin (1/1/2023).


Pelaku memberikan modal kepada korban Heri sekitar tiga bulan yang lalu untuk jual-beli handphone. Dengan harapan korban bisa memberikan keuntungan. 


Ia tidak menutup kemungkinan jika motif pembunuhan akan berkembang, selain motif investasi modal jual beli handphone. 


"Sebab motif ini masih sangat subjektif dari pelaku, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke motif yang lain. Kami tetap lakukan pendalaman lagi soal kasus ini, " jelasnya. 


Eeng dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. 


"Kita kenakan pasal 338 KUHP atau 365 karena ada unsur lain, sebab handphone korban Heri diambil lalu dibuang pelaku ke Sungai, " katanya. 


Sementara pelaku Eeng mengaku ia sudah tiga kali memberikan modal jual-beli handphone kepada korban hingga mencapai Rp 30 juta.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved