Bandit Pecah Kaca di OKUS
Pengakuan Bandit yang Gasak Uang Ratusan Juta Bendahara Dispora OKUS, Hasil Curian Ludes Main Slot
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kelurahan Mataram, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Bakri (42) Salah seorang dari 5 komplotan pelaku bandit pecah kaca yang menggasak uang ratusan juta di kendaraan mobil milik Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab OKU Selatan berhasil diringkus Tim Elang Saka Selabung, Satreskrim Polres OKU Selatan.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kelurahan Mataram, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Usai diamankan, terungkap bahwa komplotan Bandit spesialis pecah kaca ini sudah merencanakan aksinya dengan sengaja datang dari Kota Palembang mencari tergetnya ke wilayah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan tersangka berinisial pelaku ini dihadapan kepolisian saat dimintai keterangan, Rabu (27/12).
Dibeberkan tersangka dari total uang senilai Rp 143.829.000 tersebut ia mendapat bagian Rp 18 juta yang sudah ludes dihabiskan untuk bermain judi online.
"Saya dapat bagian Rp 18 juta, itupun sudah habis buat main judi online, slot,"terangnya.
Diakuinya, saat menjalankan aksinya kelima komplotan pelaku yang berdomisili di Kota Palembang ini memiliki perannya masing-masing.
Mulai dari memantau nasabah yang mengambil uang di bank, menggembos ban mobil korban, membuka pintu kendaraan hingga memantau situasi.
"Kalau saya, menggembos ban mobil, teman saya satu lagi F masuk ke dalam bank dan A merusak pintu kendaraan mobil,"ungkapnya.
Diketahui Bakri (42), merupakan residivis kasus yang sama menjalani hukuman 1 tahun 6 Bulan ditahun 2018 silam yang menjalankan aksinya di kawasan Jakarta Timur
Kini Bakri harus mendekam di jeruji besi ruang Tahanan Mapolres OKU Selatan yang dijerat pasal Pencuriam dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun, seperti yang ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SIK, MH saat press confrence di depan Kantor Satreskrim setempat.
"seorang tersangka yang sudah kita amankan di jerat pasal 376 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, semoga segera tertangkap,"kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.