Lukas Enembe Meninggal Dunia

Kondisi Lukas Enembe Eks Gubernur Papua Sebelum Meninggal, Ginjal tak Berfungsi, Tubuh Membengkak

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi mantan Gubernur Papua ini sebelum meninggal dunia.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

SRIPOKU.COM -- Inilah kondisi Lukas Enembe mantan Gubernur Papua sebelum meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi.

Diketahui, Lukas meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 10.45 WIB.

Kabar meninggalnya Lukas juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soeboto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Hari Ini di RSPAD, Terdakwa Kasus Korupsi

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe menderita sejumlah penyakit.

Lukas Enembe sendiri menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, diabetes stadium empat, hingga empat kali terserang stroke.

Ini disampaikan Lukas Enembe pada jota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Saat itu Lukas mengaku kondisi kesehatannya terus memburuk sekaligus membeberkan riwayat penyakit yang dideritanya.

Dia mengaku empat kali mengalami stroke, menderita diabetes stadium empat.

"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya," ungkap dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023) lalu.

Pihaknya juga mengatakan, pemeriksaan terakhir oleh dokter RSPAD menyatakan bahwa fungsi ginjal Lukas tinggal delapan persen.

Dalam nota keberatan itu, Lukas juga mengatakan jika meninggal dunia karena proses hukum, KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.

Tak hanya itu saja, ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022, Lukas mengatakan dirinya didiagnosis menderita masalah jantung.

Dia mengaku terbang ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi," kata Lukas.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved