Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Hari Ini di RSPAD, Terdakwa Kasus Korupsi

Lukas Enembe, terdakwa kasus korupsi meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribunnews.com
Profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) pagi. 

SRIPOKU.COM -- Inilah profil Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang dikabarkan meninggal dunia, Selasa pagi.

Lukas Enembe, terdakwa kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Meninggalnya Lukas Enembe karena sakit sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya.

Baca juga: Video: Lakukan Aksi Mogok, Lukas Enembe Minta Dikirim ke Singapura

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.

Namun Budi belum membeberkan penyebab Lukas Enembe meninggal lebih lanjut.

Namun, berdasarkan informasi Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak dia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan itu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved