Motif Pria di Empat Lawang Pukuli Mantan Istri Dengan Kayu Bakar, Polisi Amankan Pelaku
Aniaya mantan istri hingga terluka Dodi Iskandara (40) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi ditangkap polisi.
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Aniaya mantan istri hingga terluka Dodi Iskandara (40) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi ditangkap polisi.
Dodi dilaporkan oleh anak mantan istrinya ke polisi karena telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Elia (47) warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.
Dilaporkan jika Dodi memukul Elia yang merupakan mantan istrinya dengan menggunakan kayu bakar hingga Elia alami luka dan harus dijahit.
Penganiayaan tersebut terjadi di Talang Cugung Bambang, Desa Tanjung Agung pada Kamis 14 Desember 2023 kemarin.
Adapun korban setelah dianiaya oleh mantan suaminya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dengan dijahit.
“Diduga pelaku menganiaya mantan istrinya karena cemburu,” kata Kapolsek Ulu Musi, Iptu Hariyono, Jumat (15/12/2023).
Bersamaan dengan Dodi Iskandar polisi juga megamankan barang bukti berupa kayu bakar yang digunakan saat menganiaya korban.
Adapun Dodi Iskandar akibat perbuatannya aniaya mantan istri akan dipersanhkakan dengan pasal pasal 351 KUH Pidana.
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.