Motif Pria di Empat Lawang Pukuli Mantan Istri Dengan Kayu Bakar, Polisi Amankan Pelaku

Aniaya mantan istri hingga terluka Dodi Iskandara (40) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi ditangkap polisi.

Editor: adi kurniawan
Handout
Dodi Iskandar (40) terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Aniaya mantan istri hingga terluka Dodi Iskandara (40) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi ditangkap polisi.

Dodi dilaporkan oleh anak mantan istrinya ke polisi karena telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Elia (47) warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.

Dilaporkan jika Dodi memukul Elia yang merupakan mantan istrinya dengan menggunakan kayu bakar hingga Elia alami luka dan harus dijahit.

Penganiayaan tersebut terjadi di Talang Cugung Bambang, Desa Tanjung Agung pada Kamis 14 Desember 2023 kemarin.

Adapun korban setelah dianiaya oleh mantan suaminya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dengan dijahit.

“Diduga pelaku menganiaya mantan istrinya karena cemburu,” kata Kapolsek Ulu Musi, Iptu Hariyono, Jumat (15/12/2023).

Bersamaan dengan Dodi Iskandar polisi juga megamankan barang bukti berupa kayu bakar yang digunakan saat menganiaya korban.

Adapun Dodi Iskandar akibat perbuatannya aniaya mantan istri akan dipersanhkakan dengan pasal pasal 351 KUH Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved