Tutorial

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Penanak Nasi Gratis dari Kementerian ESDM

Pembagian penanak nasi gratis di 36 provinsi Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap hingga Januari 2024.

Tayang:
Dok. Kementerian ESDM
Pembagian rice cooker gratis kepada masyarakat di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (12/12/2023). 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah memberikan bantuan penanak nasi (penanak nasi) gratis kepada masyarakat.

Pembagian bantuan penanak nasi gratis ini dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Tahap awal pembagian penanak nasi gratis dari Kemen ESDM dimulai pada Selasa (12/12/2023) kepada warga Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

===

53.161 rumah tangga

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengatakan pembagian penanak nasi gratis di 36 provinsi Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap hingga Januari 2024.

"Sebagai progres pada tahap awal, distribusi AML (alat memasak berbasis listrik) pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 rumah tangga yang tersebar di 26 provinsi," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Melalui program ini, pihaknya berharap pemerintah dapat mengurangi impor LPG untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung kegiatan memasak hemat dengan teknologi bersih.

===

Penanak nasi gratis yang didapatkan

Menurut Jisman, penanak nasi gratis dari pemerintah yang dibagikan pada masyarakat terdiri dari lima merek.

"Lima merek AML yang memenuhi spesifikasi pada e-katalog dari beberapa badan usaha yang mengikuti proses pengadaan yakni Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Menurut Jisman, kelima merek tersebut memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. penanak nasi yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter.

Selain itu, penanak nasi berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan tanda hemat energi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved