Bunuh Adik Ipar di Serang

Sudah Punya Istri, Suami di Serang Bertamu ke Adik Ipar, Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar

"Pelaku mulanya datang ke rumah korban minta uang untuk beli bensin," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri

Editor: Yandi Triansyah
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Seorang pria berinisial N (34) warga asal Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diringkus Satreskrim Polres Cilegon gegara membunuh adik iparnya, Rabu (13/12/2023) 

SRIPOKU.COM - Kasus pembunuhan terhadap adik ipar berinsial R (21) terjadi di Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

R tewas di tangan kakak iparnya sendiri yakni N (34) dengan cara dianiaya di dalam kamarnya.

Pagi itu, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pelaku N mendatangi rumah korban.

Pelaku datang dari pintu belakang sambil mengetuk pintu.

Mendengar ada suara ketukan pintu, membuat korban membukanya ternyata yang bertamu adalah kakak iparnya N.

"Pelaku mulanya datang ke rumah korban minta uang untuk beli bensin," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Rabu (13/12/2023).

Karena R tidak memiliki uang sebesar Rp 20 ribu, sehingga ia tak memberikan uang ke kakak iparnya.

Bukannya pergi, N malah mengikuti adik iparnya itu hingga ke kamar korban.

Pelaku kemudian menyentuh korban untuk minta dilayani. Namun permintaan pelaku ditolak korban.

Tapi lagi-lagi pelaku memaksa ke korban. R pun berteriak dengan maksud bisa terlepas dari kakak iparnya.

Namun teriakan korban malah memicu pelaku untuk berbuat kasar. N langsung menganiaya korban.

"Korban dipukul 2 kali, saat R tidak berdaya pelaku melakukan perbuatan tak terpuji ke korban," kata dia.

Korban saat itu masih hidup namun sudah tak berdaya akibat dipukul pelaku.

Pelaku kemudian mencekik dan kembali menganiaya korban di bagian perut hingga korban tak bernapas.

"Korban dicekik hingga meninggal dunia," kata dia.

Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri. Namun kini pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat pasa 338 KUHP Pidana.

Berita Telah Tayang di Tribun Banten.com

 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved