Pemilu 2024

Pelamar KPPS Lubuklinggau Keluhkan Surat Kesehatan Bayar Rp 70 Ribu, Dinkes Sebut Sesuai Perda

Ada yang berbeda dalam pendaftaran KPPS kali ini. Setiap pelamar KPPS Pemilu 2024 wajib menyertakan surat kesehatan.

Editor: Odi Aria
Pexels/Ahsanjaya
FOTO ILUSTRASI- Pelamar bayar Rp 70 ribu surat kesehatan KPPS. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 masih dibuka hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Ada yang berbeda dalam pendaftaran KPPS kali ini. Setiap pelamar KPPS Pemilu 2024 wajib menyertakan surat kesehatan.

Surat kesehatan bagi yang ingin menjadi petugas KPPS dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta.

Misalnya puskesmas, rumah sakit, hingga klinik. Namun banyak masyarakat Kota Lubuklinggau yang merasa keberatan karena biaya yang dikenakan oleh pihak Puskesmas mencapai Rp-70 ribu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan dasar penarikan biaya itu berdasarkan Perda no 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah.

"Memang ditetapkan baik Puskesmas maupun rumah sakit, " ungkapnya, Kamis (14/12/2023).

Erwin mengungkapkan, masyarakat bisa melihat  untuk rinciannya dan tergantung dengan apa yang dilakukan pemeriksaan.

"Kalau ada masyarakat yang mengeluh silahkan minta kuitansi rincian, kalau melebihi itu Perda jelas salah," ujarnya.

Sementara bila memang sesuai dengan peraturan daerah dan itu memang benar tidak bisa disalahkan.

"Apabila ada yang tidak sesuai atau ada informasi Puskesmas (curang), nanti akan saya cek,"  ujarnya.

Erwin pun mengakui semenjak dimulai rekrutmen KPPS banyak masyarakat bertanya-tanya dan menghubunginya dan ia menjelaskan dasarnya adalah Perda.

"Tarif itu berlaku baik  rumah sakit maupun Puskesmas,"  ungkapnya.

Untuk itu, Erwin menegaskan bahwa isu adanya kerjasama antara KPU dengan Dinkes masalah penetapan tarif retribusi untuk test kesehatan calon KPPS itu tidak benar.

"Jadi petugas puskesmas itu menarik sesuai dengan tarif retribusi, karena kalau tidak narik melanggar karena sudah ketentuannya," ujarnya. (TS/EKO)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved