Punya Keluhan Terkait BPJS Kesehatan ? Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Biaya dokter, sarana seperti rawat inap dan obat-obatan, menjadi harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan tanpa adanya biaya.

Tayang:
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
FOTO ILUSTRASI -- Ilustrasi keanggotaan BPJS Kesehatan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang warga Palembang, Jack mengeluhkan habisnya obat Haloperidol yang sering dikonsumsi adiknya yang sedang menjalani perawatan.

"Adek saya rutin berobat menggunakan BPJS Kesehatan."

"Biasanya setiap bulan obat-obatan yang diberikan lengkap, namun sudah dua bulan ini tidak dapat obat haloperidol," kata Jack, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, ia sudah mendatangi beberapa apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun mereka mengatakan bahwa obat tersebut kosong.

"Padahal obat tersebut sangat dibutuhkan oleh adik saya, akibat tidak minum obat tersebut kondisi adek saya kembali sedikit kambuh seperti berhalusinasi, tidak mau makan dan gelisah tidak bisa tidur," ungkapnya

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, mengatakan sudah dikonfirmasi bahwa memang obat tersebut kosong.

"Obat tersebut di beberapa apotek memang kosong dan memang kosong dari distributornya."

"Nanti akan diganti apoteknya setelah distributor mengirimkan barang."

"Ini bukan sengaja tapi memang kosong," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, untuk pelayanan kesehatan sudah menjadi kewajiban fasilitas kesehatan menyiapkan obat-obatan.

Untuk yang dijamin JKN seperti biaya dokter, sarana seperti rawat inap dan obat-obatan, menjadi harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan tanpa adanya biaya.

"Jika masyarakat mengalami hal serupa atau ada keluhan terkait BPJS Kesehatan, langkah yang bisa dilakukan seperti membuat pengaduan keluhan," ungkapnya.

Untuk pengaduan, ada beberapa cara seperti kalau di rumah sakit, pasien bisa ke pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (PIPP), atau juga bisa ke petugas BPJS Kesehatan yang mobile.

Kemudian bisa juga melalui mobile JKN.

Ada juga aplikasi lapor untuk pelayanan publik secara umum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved