Berita Ogan Ilir

Pengakuan Pelaku Begal Keji Tewaskan Tukang Ojek di Ogan Ilir, Tersangka Sempat Jilat Darah Korban

Tersangka yang diamankan yakni Beni Kurniawan (27 tahun) yang menusuk korban bernama Zulkifli (60 tahun) hingga tewas.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah (kanan) menginterogasi tersangka begal, Senin (11/12/2023). 


"Uangnya untuk judi slot," kata tersangka dalam keadaan tangan terborgol itu.


Sementara menurut keterangan polisi, tersangka membegal korban dengan modus ingin menumpang kendaraan.


"Setelah peristiwa tersebut, tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yakni sepeda motor korban, pisau dan uang hasil penjualan barang kejahatan," kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.


Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Tentunya tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved