Berita Palembang
Mantan Kadis PUPR dan Kabid Muba Jalani Sidang Kasus AKBP Dalizon, Terdakwa Beri Hadiah Rp 10 M
Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Jalan dan Konstruksi Pram Rizal menjalani sidang perdana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Jalan dan Konstruksi Pram Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023).
Kedua terdakwa terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang menjerat AKBP Dalizon.
Kedua terdakwa bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp 10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Tim penuntut umum Kejagung RI mengatakan Herman Mayori dan Bram Rizal telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp 5 miliar.
"Dengan maksud supaya Dalizon tidak melakukan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan, " ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Herman Mayori Alamsyah Hanafiah SH, mengatakan dari uraian dakwaan JPU, Ade Chandra lah yang pelaku utama dari uraian dakwaan.
"Dari uraian dakwaan pelaku utama adalah Ade Chandra, dia yang aktif melobi Dalizon dia yang menukar uang. Setelah diterima dari Pram dan kabid-kabid uang tersebut diserahkan kepada Ade Chandra Rp 6,5 miliar, namun Dalizon menolak cukupkan dulu Rp 10 miliar. Lalu Ade Chandra menghubungi Pram lagi supaya ini dilengkapi, " kata Alamsyah.
Setelah uang terkumpul Ade Chandra menyerahkan uang tersebut ke rumah Dalizon, sendirian. Tetapi yang bersangkutan tidak tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.
Karena orang yang melobi tidak ditetapkan tersangka dan terdakwa, dakwaan tersebut putus mata rantai.
"Yang tukang melobi adalah Ade Chandra, pelaku utamanya tidak didakwa. Justru orang yang menyuruh yang didakwa. Langsung mendakwa pelaku peserta, ini tidak dibenarkan istilahnya dakwaan itu putus mata rantai, " jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU dalam rangka pembuktian perkara pada 19 Desember 2023 mendatang.
Antisipasi Kemacetan Saat Demo Mahasiswa, Polrestabes Palembang Bakal Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa di Sumsel Batal Gelar Demo di Gedung DPRD Sumsel Hari Ini, Diundur 1 September |
![]() |
---|
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.